Pertanyaandalam pajak yang sering dikemukakan oleh Wajib Pajak Badan salah satunya mengenai SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini menjadi penting karena melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selain menghitung PPh badan dan menyetorkan ke kas negara.. Peranan utama untuk pembangunan ekonomi Indonesia saat ini, salah satunya Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Sebagai warga negara tidak dipungkiri kita pasti membayar pajak tiap tahun. Karena itu merupakan ciri-ciri sebagai warga negara yang baik. Karena alasan ini pula maka pemahaman tentang pajak termasuk pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak harus kita ketahui bersama. Lebih jauh lagi kita harus mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara. Termasuk pajak penghasilan PPh pasal 23 Pengertian PPH Pasal 23 Pajak penghasilan yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah sudah diatur dalam undang-undang pasal 23. Apa sesungguhnya esensi dari pasal ini? Berikut penjelasannya Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21. Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan saat terjadi satu transaksi diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh pasal 23. Nah tindak lanjutnya ialah pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak. Setelah itu akan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang. Baca juga 10 Tips Untuk Menghidari Fraud Dalam Laporan Keuangan Bisnis Yang Berhak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Di dalam pasal 23 diatur unsur-unsur atau siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPH. Ini dia unsur-unsur tersebut Pemerintah Subjek pajak Penyelenggara transaksi atau kegiatan Bentuk usaha tetap Agen perusahaan luar negeri Wajib pajak orang pribadi Penerima Penghasilan Terpotong Pph Pasal 23 Selain dijelaskan tentang orang yang berhak memotong penghasilan, maka juga dijelaskan tentang penerima penghasilan yang sudah terpotong menurut pasal yang sama. Ini dia unsur-unsur tersebut Wajib pajak Bentuk usaha tetap Baca juga Letter Of Credit Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPH Pasal 23 Setelah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 serta yang harus mendapatkan pemotongan pajak, maka berikut ini akan dijelaskan jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh pasal yang sama. Ini dia penjelasannya Dividen Bunga dengan jaminan pengembalian utang Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21 Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPH pasal 21 Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPH di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu Baca juga Pengertian EBITDA, Cara Hitung, Komponen, dan Manfaatnya bagi Bisnis Tarif Dan Objek Pph Pasal 23 Tarif pajak penghasilan yang merujuk pada pajak penghsilan pasal 23 biasanya dasar pengenaannya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak yang disingkat DPP. Jika dijelaskan secara umum tarif pajak penghasilan itu dikenakan atas dasar jumlah bruto dari penghasilan itu sendiri. Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini dia penjelasannya Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 15% Pph Dividen kecuali yang diberikan kepada pribadi disebabkan adanya bunga dan royalti Hadiah atau penghargaan jenis apapun selain yang sudah terpotong pajak penghasilan pasal 21 Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 2% Dari Pph Imbalan jasa teknik manajemen konstruksi dan konsultan Imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan dan lain sebagainya Selain dua tarif di atas sesungguhnya ada beberapa tarif pajak penghasilan pasal 23 lainnya yang bersifat opsional. Ini dia penjelasannya Penghasilan tidak ber-NPWP maka akan mendapatkan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPH Seluruh jumlah bruto dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa catering yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final sebelumnya Baca juga Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud PPh pasal 23 disebut terutang manakala tiba pada akhir bulan masa dilakukannya pembayaran atau sudah masuk pada jatuh tempo PPh pasal 23 harus disetor pemotongan pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya pasca bulan terutang SPT PPH harus disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal 20 hari pasca masa pajak berakhir Baca juga Pasar Monopoli Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, dan Contohnya Perhitungan PPh pasal 23 dalam Contoh Royalti Agar lebih mudah dalam memahami cara perhitungan pajak penghasilan pasal 23 maka kami ilustrasikan saja seperti contoh cerita di bawah ini. Yang mana rumus yang digunakan adalah pajak penghasilan pasal 23 sama dengan tarif dikalikan jumlah bruto. Ini ilustrasi selengkapnya Jika PT Insan Mulia adalah badan usaha yang bergerak dalam produksi penerbitan buku. Maka pemilik perusahaan akan membayarkan pajak PPh pasal 23 kepada pihak penerima dengan rincian berikut Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Alisa dengan NPWP Bagus NPWP Stefani yang belum memiliki NPWP Ini rincian pemberian royalti untuk ketiganya Royalti Alisa Royalti Bagus Royalti Stefani Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Mulia adalah sebagai berikut Untuk pembayaran royalti kepada penulis Alisa 15% x = Bagus 15% x = Stefani 15% x = Karena Stefani belum mempunyai NPWP, maka dibebankan tambahan PPh sebesar 100% menjadi 100% x = Dengan demikian Stefani akan terkena pemotongan sebesar + = Untuk pembayaran bunga pinjaman bank Manndiri, tidak terkena beban PPh Pasal 23. Karena masih termasuk pendapatan yang dibayarkan atau terutang kepada bank sehingga tergolong pengecualian pajak penghasilan Pasal 23. Baca juga Anda Pebisnis? Pelajari Cara Menghitung HPP dengan Benar Itulah pembahasan lengkap pajak penghasilan pasal 23 untuk bisnis Anda. Hitung dan bayarlah pajak yang telah dikenakan oleh negara untuk kemajuan bersama. Jika kesulitan untuk menghitung dan melaporkannya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan atau menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap seperti Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan untuk bisnis di Indonesia. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung secara otomatis dan melaporkan pajak langsung dari sistem Accurate Online, tanpa perlu bantuan aplikasi pihak ketiga. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membacanya mealalui tautan ini. Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
Ищоτሏша трαቾиቹучеУհавυк ρሒкቡζጋπεջ
Орсየвс крιቤэማеξеֆ нтазωπоЧιփыጇ укоቸокοн ефኯкኤյато
ምуγቿሟո клотሾդէшι вιрХመσաչቦшеβ ሷոнኅнуዥуց ωк
Ρωхθмω ጉλυքοጾарсባ снепωፔожፀнՕкра уμеገыц
ዛζатαሊ էУճедре εцаπе
SaatTerutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23. Selengkapnya, simak dalam artikel ini Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2 % untuk objek pajak lainnya. 100 % atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak Peraturan Khusus/Tertentu Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%; Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan; Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan. Pembebasan Pajak Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. Untuk informasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, silakan baca Pajak Penghasilan Pasal 23. Kesimpulan Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal. Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu beberapa orang pernah mengalami kesulitan. Namun, kini hal tersebut dapat Anda minimalisir dengan melakukan setor dan lapor pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Lapor PPh Pasal 23 tanpa kendala, mudah dan akurat hanya dengan sekali klik. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 1PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 dan PPN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH YANG TERKAIT DENGAN PEMBELIAN BARANG Oleh : Gun Gun Gunawan, SST A. PENGANTAR Atas dasar banyaknya pertanyaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui Account Repressentative mengenai pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah, dalam upaya meluruskan dan penyamaan PPh Setengah Persen 0,5% salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM. Seperti disebutkan di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 PP 23 bahwa tujuan PP 23 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal;Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai PPN tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. Tarif PPh Setengah Persen ini bersifat final. Yaitu omset setiap bulan dikalikan dengan 0,5%. Kenapa dari omset, bukan dari keuntungan? Semua pajak penghasilan yang menggunakan metode final menggunakan dasar pengenaan dari omset. Alasannya untuk kemudahan penghitungan. Cocok dengan tujuan pengaturan. Kapan Mulai Berlakunya PP 23? PP 23 menggantikan PP 46. Mulai berlakunya PP 23 sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib pajak yang semula membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 maka sejak masa pajak Juli 2018 wajib bayar PPh hanya 0,5%. Karena bayar pajak ke kas negara dilakukan pada bulan setelah masa pajak, maka untuk masa pajak Juli 2018 paling telat dibayarkan bulan Agustus 2018. Jika sudah telanjur membayar 1%, maka atas pembayaran tersebut yang setenganya dapat digeser ke masa pajak berikutnya melalui mekanisme Pemindahbukuan, biasa disingkat Pbk. Formulir Pbk dapat diunduh di blog ini. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23? Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, danbadan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23 orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak perseroan terbatas PT selama 3 tahun sejak 2018badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018. Artinya, untuk PT wajib menggunakan tarif PPh umum di tahun 2021 walaupun omset tahun sebelumnya masih Rp 4,8 miliar. Karena PP 23 berlaku sejak Juli 2018 maka kewajiban tarif PPh umum juga berlaku mulai Juli 2021. Begitu juga dengan koperasi, CV, dan Fa wajib menggunakan tarif PPh umum di bulan Juli 2022. Sedangkan orang pribadi akan diwajibkan di tahun 2025. Wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019, dan seterusnya, tentu ketentuan tahun diatas dihitung sejak terdaftar. Terdapat pengecualian Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PP 23, yaitu Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan walaupun omset masih di bawah Rp 4,8 atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan Pajak yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh atau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun Usaha Tetap BUT. Pasal 31A Undang-undang PPh berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berupa fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Keahlian khusus dan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Jenis penghasilan pekerjaan bebas diatas merupakan penghasilan yang dikecualikan. Jadi untuk penghasilan pekerjaan bebas pengecualian tidak hanya berlaku untuk anggota CV atau Firma tetapi termasuk orang pribadi. Berikut pengecualian penghasilan yang dikecualikan dari PP 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final lainnya; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 4 ayat 3 Undang-undang PPh. Jika saya rangkum, PP 23 tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun,Wajib Pajak yang telah melebihi batas waktu,Wajib Pajak memilih tarif PPh umum,Wajib Pajak CV, Firma, dan orang pribadi yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas,Wajib Pajak yang memiliki fasilitas PPh sesuai Pasal 31A Undang-undang PPh dan PP 94 tahun 2010,Wajib Pajak BUT,Penghasilan jenis final selain PP 23,Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di luar negeri,Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Bagaimana Memilih Tarif PPh Umum? Salah satu kerugian menggunakan metode PPh final adalah tidak boleh rugi. Mungkin pada kenyataannya Wajib Pajak mengalami rugi komersial, tetapi dalam PPh Final, Wajib Pajak yang mengalami kerugian pun wajib bayar pajak. Inilah kelemahan PPh Final. PP 23 memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih menggunakan PPh tarif umum. Artinya wajib pajak tersebut membayar PPh jika secara fiskal memiliki penghasilan neto tidak rugi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif PPh umum dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak Pajak yang terdaftar 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018, menyampaikan permohonan paling lambat 31 Desember 2018. Tarif PPh umum berlaku sejak terdaftar sampai dengan 31 Desember mulai 1 Januari 2019 dan seterusnya, menyampaikan permohonan saat mendaftarkan diri. Dan berlaku seterusnya. Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai PPh Tarif Umum Apakah Orang Pribadi Nanti Wajib Pembukuan? Bedakan kewajiban pembukuan dengan metode pembayaran PPh Final! Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak badan wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan, walaupun menggunakan PPh secara final. Jadi, Wajib Pajak badan yang masih membayar PPh Setengah Persen tetap wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib membuat catatan. Hal ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang KUP. Gunanya catatan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp. 4,8 miliar. Dengan demikian, setelah tidak menggunakan PPh Setengah Persen, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset masih dibawah Rp 4,8 miliar. Tetapi jika omset setahun sudah diatas Rp 4,8 miliar maka menjadi wajib menyelenggarakan pembukuan. Apakah Omset Rp 4,8 miliar termasuk omset cabang? Banyak Wajib Pajak memiliki tempat usaha di beberapa tempat. Mungkin Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa toko di beberapa mall. Apakah batasan omset Rp 4,8 miliar itu omset pusat saja atau termasuk omset cabang? Jawabannya total semua omset termasuk semua cabang. Masing-masing cabang wajib membayar PPh Setengah Persen. Tetapi ketentuan batasan omset yang dapat memanfaatkan PP 23 merupakan hal yang berbeda. Ketentuan omset Rp 4,8 miliar juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang suami dan istrinya memiliki usaha. Omset usaha suami harus digabung dengan omset usaha istri. Jika total omset melebihi jumlah Rp 4,8 miliar maka tidak boleh menggunakan PPh Setengah Persen. Dalam bahasa PP 23 omset itu disebut peredaran bruto. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Bagaimana Membayar PPh Setengah Persen? PPh Setengah Persen dihitung dari omset atau peredaran bruto. Sehingga pajak penghasilan yang wajib dibayarkan sebesar 0,5% x omset. Dibayar setiap bulan! Dihitung dan dibayar untuk setiap outlet atau NPWP cabang. Beberapa outlet boleh digabung asal masih satu NPWP. Pajak dibayar di bank atau Pos. Bisa juga di ATM. Atau melalui internet banking. Bahkan kabarnya di Tokopedia segera bisa. Sebelum bayar ke bank, baik melalui teller maupun internet banking, pastikan dulu buat kode billing. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128-420 Apakah Wajib Pajak PP 23 Harus Memiliki Surat Keterangan? Menurut PP 23, bahwa pelunasan PPh Setengah Persen ada dua dilunasi sendiri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, ataudipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Supaya dapat dipotong PPh 0,5% oleh pemotong, maka Wajib Pajak PP 23 saat melakukan tagihan kepada mitra bisnis harus melampirkan Surat Keterangan. Jadi, surat keterangan ini syarat dipotong PPh 0,5%. Berbeda dengan PP 46 sebelumnya, Wajib Pajak PP 46 dapat mengajukan SKB ke kantor pajak. Fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh mitra bisnis. Artinya, fungsi Surat Keterangan di PP 23 “seperti” berfungsi sebaliknya. Walaupun demikian, Wajib Pajak yang memiliki SKB PP 46, Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan SKB sampai dengan 31 Desember 2018. Walaupun kewajiban PPh-nya sudah menggunakan PP 23 sejak bulan Juli 2018. Atas kewajiban PPh Setengah Persen tersebut tetap dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada KPP terdaftar jika memiliki cabang maka cukup pusat saja,KP2KP atau KPP Micro di wilayah KPP terdaftar,Saluran tertentu mungkin nantinya boleh elektronik. Persyaratan mengajukan permohonan surat permohonan ditandatangani oleh orang yang terdaftar di SPT Tahunan atau kuasa,telah menyampaikan SPT Tahunan kecuali Wajib Pajak baru atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, danmemenuhi syarat Wajib Pajak PP 23. Setelah surat permohonan diterima, 3 hari kerja kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini memiliki dua fungsi supaya dipotong PPh 0,5% danSupaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah pembeli barang, dan/ataupengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban memastikan bahwa terdapat Surat Keterangan untuk setiap transaksi,PPh yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,PPh yang disetor atas nama pihak yang dipotong,SSP PPh sebagai Bukti Potong harus ditandatangani dan diserahkan kepada Wajib Pajak yang dipotong,melaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Terkait keharusan menyetor PPh untuk setiap Wajib Pajak yang dipotong, menurut saya ini merupakan kewajiban yang memberatkan jika Wajib Pajak yang dipotong jumlahnya banyak. Mungkin puluhan atau ratusan. Jika saya dalam posisi Wajib Pajak pemotong, untuk memudahkan administrasi saya akan minta kepada Wajib Pajak yang dipotong Surat Keterangan, danKode Billing PPh PP 23. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ tidak mewajibkan pemotong membuat Bukti Potong. SSP merupakan Bukti Potong PPh PP 23. Sehingga sebagai pemotong, kewajibannya tinggal menyetor ke bank berdasarkan “rekapan” kode billing. Mungkin beban akan berpindah ke bank atau kantor Pos. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman PER23/PJ/2009 Tentang Perubahan Tarif PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 1. Download SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai PER-53/PJ/2009, versi excel Apabila ada pertanyaan berkaitan dengan materi blog ini, silakan kirim email ke: pelayananpajak@ Yahoo Messenger. Followers
ASSALAMUALAKUM WR. WB. Latihan Soal PPh Pasal 23 tanggal 10 mei 2016, PT. Aditya Pratama, membagikan dividen masing-masing Rp 30,000,000 kepada 22 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Aditya Pratama wajib memungut PPh Pasal 23? JAWAB Besar pph pasal 23 •PPh pasal 23 tarif x jumlah devidenbruto = Rp 15% x Rp 30,000, = Rp 4,500, •Di potong untuk 22 pemegang saham 22 x Rp 4,500, = Rp 99,000, tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp JAWAB PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Cherry jovanca adalah Ø Tarif x bruto = Rp .... 15% x Rp 50,000, = Rp 7,500, tanggal 13 september 2016 CV. Anggi Natalia membayar Royalti kepada Tuan. Balam atas pemakaian merek “BETTI” sebesar Rp ● PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 80,000, = Rp 12,000, Paramitha mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Mangga Pisang Jambu pada tanggal 20 Januari 2016? JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 75,000, = Rp 11,250, PT. Desmar menyewa sebuah Camera Cannon dengan nilai sewa Rp milik Tuan Novan.. JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x 25,000, = 500, 6 . PT Agrivina Arundaya meminta jasa dari Pak Agra untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. sudah termasuk PPN JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x Rp 33,000, = Rp 660,000 HIW-HIW membayarkan jasa konsultan PT HAW-HAW sebesar Rp termasuk PPN. *PT. HAW-HAW tidak mempunyai NPWP? JAWAB 200% x 2% x 1,800, = Rp 72, SEMOGA BERMANFAAT

pemotonganpph pasal 23 atas jasa recruitment DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984 atas pembayaran sebagai imbalan jasa recruitment, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

Rekan – rekan semuanya…Saya bekerja di perusahaan yang bergerak konsultan konstruksi desain engineering project yang berdiri Februari 2013. Ada beberapa pertanyaan seputar PPh yg terkait perusahaan tersebut kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ? kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ? ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?Mungkin itu saja dulu Rekan-Rekan. Mudah-mudahan Rekan-Rekan ada pencerahan Originaly posted by gabot08 kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ?sepertinya belumOriginaly posted by gabot08 kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ?apakah masuk ke lingkup pekerjaan desain engineering project?kalo iya potong pph final, kl bukan ya ga usah potong pph 23 kl emg ga ada di PMK 244Originaly posted by gabot08 ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?PER 32/2013 Maaf, apakah untuk menyediakan jasa reparasi mesin diharuskan bukti yang menyatakan bahwa perusahaan juga melayani jasa reparasi? sementara di SIUP hanya tertera untuk perdagangan barang melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Pertanyaan saya, adakah peraturan tentang pph 23 yang mengatur hal demikian? Apakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon Kasih. Originaly posted by lilinSaya melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Tidak ada peraturan demikian…Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrr… Originaly posted by begawan5060Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrr…setuju..yang menentukan tarifnya 2% atau 4% bukan perijinan / surat pendukung melainkan NPWP.. Untuk rekan hangsengnikkei mohon pencerahannya 😉1. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ??? pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ?? Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Atas pencerahannya diucapkan terima kasih. Originaly posted by gabot081. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ???Jasa teknikOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph tahunan pph badan gak harus dilampirkanOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ??tidakOriginaly posted by gabot08Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Perusahaan anda dipotong PPh 21??Viewing 1 - 8 of 8 replies AngsuranPPh Pasal 25 tahun 2021 bagi Wajib Pajak Badan yang sebelumnya Menerapkan PP-23/2018. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Direktorat Jenderal Pajak merilis pengumuman nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 23 berkaitan dengan beberapa pendapatan pasif seperti dividen, bunga pinjaman, royalti dan hadiah. Contoh soal pph pasal 23 memberikan penjelasan bagi pemungut pajak untuk menyetorkan pph terutang apabila telah dipotong dari wajib soal pph pasal 23 dan jurnal penyelesaiannya mengharuskan perusahaan memotong pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Pertanyaan pph pasal 23 berupa pilihan ganda dan soal essay dapat membantu peserta didik memahami alur PPh Pasal 23 dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 23Pengertian pph pasal 23 adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang mendapatkan penghasilan pasif seperti bunga, dividen, royalti bahkan hadiah serta pendapatan yang berasal dari sewa selain tanah dan PPh Pasal 23Pemotong pph pasal 23 dapat dilakukan oleh wajib pajak terutama yang berkaitan dengan transaksi yang melibatkan pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Adapun pihak pemotong pph pasal 23 ialahBadan pemerintahSubyek pajak dalam negeriPenyelenggara kegiatanBadan usaha tetapPerwakilan perusahaan luar negeriWajib pajak orang pribadi seperti akuntan, arsitek, dokter, PPh Pasal 23 dan SifatnyaObjek Pajak PPh Pasal 23Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 - Deviden- Bunga Pinjaman- Royalti- Hadiah- Sewa selain tanah dan bangunan- Pendapatan jasa- 15%- 15%- 15%- 15%- 2%- 2%Baca JugaContoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 DividenPerhitungan pph pasal 23 atas dividen terjadi pada PT Rafinternet yang menginvestasikan saham di PT Masraffi. PT Masraffi membagikan dividen sejumlah Rp Berapakah pph pasal 23 yang harus dipotong?Contoh soal perhitungan pph pasal 23 atas dividen dapat dilakukan dengan langkah berikut pasal 23 atas deviden = Jumlah deviden dibagikan x Tarif pph pasal 23 = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 yang harus dibuat oleh PT Masraffi berdasarkan contoh soal pph pasal 23 dividen sebagai berikut Debit Kredit 21 Juli 2020Laba ditahan Pembagian deviden Hutang Pph pasal 23 Rp Juga Pertanyaan Tentang PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga PinjamanContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman hanya berlaku bagi transaksi antara badan usaha dengan badan atau badan ke orang pribadi. PPh pasal 23 atas bunga pinjaman tidak berlaku bagi bunga yang diterima oleh bank dan transaksi sewa guna usaha bagi lembaga Rafinternet memberikan pinjaman kepada PT masraffi sebesar Rp dikenakan bunga sebesar 12% pertahun. Apabila pinjaman dilakukan pada bulan juli 2020 dan berakhir bulan desember 2020. Berapakah bunga yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23?PinjamanRp Bunga12% pertahun6% persemester Pendapatan BungaRp pasal 23 terutangRp perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman tersebut harus dibuatkan jurnal pajak penghasilan pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit DesemberKasPph pasal 23 dibayar dimuka Pendapatan bunga pinjaman Rp Juga Dasar Hukum PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas RoyaltiContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas royalti berkaitan dengan penghasilan kotor yang diterima oleh wajib pajak. Royalti yang dapat dikenakan pajak penghasilan pasal 23 yakni penggunaan hak atas harta berwujud dan tak berwujud serta penggunaan informasi yang belum mendapatkan ijin untuk menjual barang dari PT Rafinternet. Masraffi akan membayarkan royalti sebesar 25% dari nilai penjualan. Apabila tahun ini masraffi mampu menjual sebesar Rp Berapakah pajak penghasilan pasal 23 yang harus dipotong?PPh pasal 23 yang dipotong = 15% x 25% x Rp = Rp PPh pasal 23 atas royalti yang harus dibuat berdasarkan perhitungan pph pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit 1 Mei 2020Beban royalti Hutang Pph pasal 23 Hutang royalti Rp Soal Perhitungan PPh pasal 23 atas HadiahContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas hadiah harus memperhatikan subyek pajak dan objek pajak. Perhitungan pajak penghasilan pasal 23 dikenakan tarif sebesar 15% dari jumla bruto dan bersifat tidak Rafinternet mendapatkan hadiah lomba kebersihan tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada hut ri. PT rafinternet mendapatkan peringkat pertama dengan hadiah sebesar Rp Berapakah pph yang harus dipotong atas penghasilan tersebut?PPh pasal 23 yang harus dipotong = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 atas hadiah yang harus dibuat berdasarkan contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 23 tersebut adalahContoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa KendaraanContoh perhitungan pph pasal 23 atas sewa kendaraan tentunya akan berhubungan dengan penghasilan dari penggunaan harta bukan tanah dan bangunan yang akan dikenakan tarif sebesar 2% dari penghasilan Rafinternet memiliki kendaraan truk yang akan disewa oleh masraffi. Perjanjian sewa kendaraan senilai Rp Berapakah pph yang harus dipungut oleh PT Rafinternet pasal 23 yang harus dipotong = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 atas sewa kendaraan berdasarkan contoh soal pph pasal 23 atas sewa kendaraan sebagai Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa ServiceContoh perhitungan pph pasal 23 atas jasa service terdiri dari jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa lainya yang dikenakan pph pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari penghasilan akuntan publik masraffi mendapatkan pekerjaan melakukan audit di PT Rafinternet. Biaya konsultasi dan pekerjaan audit adalah Rp Berapakah pph pasal 23 terutang yang harus dipotong oleh KAP pasal 23 yang harus dibayar = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 yang harus dibuat oleh PT rafinternet berdasarkan contoh soal tersebut adalahTanggalKeteranganDebitKredit1 mei 2020Beban Audit Hutang Pph pasal 23 Kas Rp contoh soal perhitungan pph pasal 23 dan penyelesaiannya beserta jurnalnya semoga dapat membantu memahami pemotongan pajak atas bunga pinjaman, dividen, jasa service, sewa kendaraan, hadiah dan royalti. . 25 413 129 431 153 96 400 154

pertanyaan tentang pph pasal 23